Dirjen: Kenaikan Tarif Listrik Industri 8,6-13,3 Persen

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan besaran kenaikan tarif listrik untuk industri skala besar berkisar 8,6-13,3 persen yang berlaku dua bulan sekali mulai 1 Mei 2014. “Besaran kenaikannya sesuai pembahasan dengan DPR,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/4). Menurut dia, per 1 November 2014, tarif industri skala besar tersebut sudah tidak …

Dirjen: Kenaikan Tarif Listrik Industri 8,6-13,3 Persen Read More »